Kredit Foto: Kemendag
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali melontarkan kritik terhadap Singapura. Kali ini, ia menyoroti perjanjian pajak kedua negara yang dinilainya perlu dievaluasi, bahkan berpotensi dibatalkan jika tidak memberikan manfaat bagi kepentingan nasional Indonesia.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, mantan Mendag pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) itu menyinggung kebijakan insentif pajak Singapura, termasuk fasilitas bagi family office. Menurut Lutfi, fasilitas tersebut dapat mendorong penempatan kekayaan dan keuntungan di negara tersebut.
Lutfi menyebut sekitar 74 persen kekayaan luar negeri yang diungkapkan dalam program pengampunan pajak Indonesia terkonsentrasi di Singapura. Namun, angka tersebut merupakan klaim yang disampaikannya dan masih memerlukan verifikasi terhadap data resmi yang menjadi rujukannya.
Baca Juga: Eks Menteri Geram: Negara Kita Dipandang sebagai Peminta-minta oleh Singapura
Selain persoalan perpajakan, Lutfi juga menyoroti perkara korupsi kelapa sawit yang melibatkan Surya Darmadi. Ia mempersoalkan penyitaan dana sebesar S$140 juta oleh pengadilan Singapura yang menurutnya setara Rp2 triliun. Lutfi mempertanyakan dasar penguasaan dana tersebut di tengah perkara yang disinggungnya berkaitan dengan kerugian di Indonesia.
"Ketika bisnis berjalan baik dan menghasilkan keuntungan, Singapura mengambil keuntungannya. Begitu pelanggaran hukum terungkap, Singapura tetap mengambil uangnya," ungkap Lutfi.
Lutfi menilai Indonesia saat ini memiliki fondasi ekonomi dan demokrasi yang lebih kuat dibandingkan pada 1998. Ia juga menyinggung kebijakan hilirisasi sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri, sehingga manfaat ekonominya dapat lebih banyak dirasakan Indonesia.
Atas dasar itu, ia mendorong pemerintah mengevaluasi kembali perjanjian yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional, termasuk perjanjian pajak Indonesia-Singapura pada 2020. Bahkan, Lutfi menyampaikan firasat bahwa Indonesia dapat membatalkan perjanjian yang dinilainya tidak masuk akal.
"Saya punya firasat kuat kita akan membatalkan semua perjanjian yang tidak masuk akal, termasuk perjanjian pajak 2020 yang tidak membawa manfaat bagi Indonesia," katanya.
Baca Juga: Menlu RI ke Singapura: Ketahuilah, Kami Melindungi Rakyat Kami Sendiri dan Juga Lindungi Tetangga
Meski menyampaikan desakan tersebut, Lutfi tidak merinci ketentuan perjanjian yang dipersoalkannya maupun mekanisme hukum dan diplomatik yang dapat ditempuh untuk membatalkannya.
Kritik Lutfi muncul di tengah sejumlah isu yang membuat hubungan Indonesia dan Singapura menjadi sensitif. Salah satunya menyangkut kebijakan pasokan gas. Pemerintah Indonesia melalui SKK Migas mulai mengurangi ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari sejak 24 Oktober 2026.
Kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu diambil untuk memprioritaskan pasokan listrik dalam negeri. Isu lainnya adalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang kembali menimbulkan polusi udara lintas batas dan memperburuk kualitas udara di Singapura. Kondisi tersebut memicu protes keras dari pihak Singapura.
Sebelumnya, hubungan kedua negara juga diwarnai dinamika kebijakan energi, pengalihan impor BBM Indonesia dari Singapura ke negara lain, serta persoalan pasar modal terkait MSCI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: