Usul Syarat Pendidikan Dihapus bagi Pejabat Publik, Prof. Jimly Diminta Luruskan Pernyataan
Kredit Foto: Istihanah
Pengamat hukum dan kebijakan publik Muhammad Gumarang meminta pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mencabut atau meluruskan pernyataannya mengenai kemungkinan tidak diwajibkannya pendidikan formal bagi pejabat publik.
Gumarang menilai pandangan tersebut perlu dikaji kembali karena pendidikan merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia merujuk Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang memuat tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut Gumarang, amanat tersebut juga relevan bagi pejabat publik yang mengemban tanggung jawab pemerintahan.
“Saya menilai pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie perlu diluruskan kembali sehingga tidak menabrak atau mengkhianati konstitusi,” ujar Gumarang dalam keterangannya.
Ia juga merujuk Pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak warga negara atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri.
Menurut Gumarang, pejabat publik menghadapi persoalan yang kompleks, mulai dari aspek hukum dan administrasi hingga pengelolaan keuangan negara. Karena itu, ia menilai pengetahuan dan kapasitas yang memadai diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan.
“Jangan pula menganggap atau menilai rendah jabatan politik itu seakan tidak membutuhkan sumber daya manusia berbasis pendidikan formal dengan cukup sebatas mendapat dukungan atau kepercayaan saja,” katanya.
Gumarang mengakui jabatan politik, seperti presiden, wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR/DPRD, dan kepala desa, diperoleh melalui mekanisme politik dan demokrasi. Sementara itu, jabatan karier seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri memiliki mekanisme pengisian yang berbeda.
Namun, ia berpandangan perbedaan tersebut tidak seharusnya mengesampingkan kompetensi dalam menjalankan jabatan publik. Dukungan masyarakat melalui proses demokrasi, menurut dia, perlu diimbangi kemampuan mengambil keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
“Jadi tidak ada ruang untuk menghapus syarat pendidikan dalam mendapatkan jabatan atau kedudukan, baik jabatan karier maupun jabatan politik, semua harus sesuai amanat konstitusi UUD 1945,” tegasnya.
Baca Juga: Pernikahan Jokowi hingga Kelahiran Gibran Janggal, Peneliti Dokumen Jabarkan Jarak Waktu yang Aneh
Gumarang menegaskan kritiknya tidak dimaksudkan untuk mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan fokus kritiknya adalah pentingnya pendidikan dan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan jabatan publik.
Sementara itu, persyaratan pendidikan untuk masing-masing jabatan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: