- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ekonom Nilai Moratorium Kenaikan CHT Penting Jaga Industri dan Tenaga Kerja
Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho/wsj
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (FEB UMM), Muhammad Sri Wahyudi Suliswanto, menilai moratorium kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) penting untuk menjaga kepastian usaha industri hasil tembakau di tengah ketidakpastian ekonomi. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberi ruang bagi pelaku industri untuk mempertahankan kegiatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut Wahyudi, industri hasil tembakau memiliki karakteristik padat karya sehingga perubahan kebijakan cukai berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
“Industri rokok di Indonesia merupakan industri padat karya. Jika tarif cukai semakin tinggi, ada risiko pengurangan tenaga kerja. Dampaknya bukan hanya pada industri, tetapi juga pada perekonomian secara lebih luas,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, pelaku industri membutuhkan kepastian arah kebijakan agar dapat menyusun perencanaan bisnis secara terukur. Moratorium kenaikan CHT dapat memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi usaha dengan kondisi pasar tanpa tambahan tekanan akibat kenaikan tarif cukai.
“Dalam keadaan ekonomi seperti saat ini, moratorium kenaikan cukai merupakan langkah yang bagus. Saya berharap moratorium ini bisa ditambah sekitar dua tahun lagi jika kondisi perekonomian masih seperti sekarang,” katanya.
Kenaikan Tarif Berisiko Picu Downtrading dan Rokok Ilegal
Selain berpengaruh terhadap keberlangsungan industri, Wahyudi mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara. Kenaikan harga akibat tarif cukai yang lebih tinggi dapat mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah atau downtrading, terutama kelompok masyarakat yang sensitif terhadap perubahan harga.
“Rokok di kategori menengah ke bawah dan masyarakat miskin sudah otomatis memilih rokok yang murah,” ujarnya.
Pergeseran konsumsi tersebut berpotensi menekan kinerja industri rokok legal dan mengurangi basis penerimaan cukai. Risiko lainnya adalah peralihan konsumen ke rokok ilegal apabila selisih harga dengan produk legal semakin lebar.
“Kalau masyarakat mengonsumsi rokok ilegal, tidak ada pemasukan negara dari cukai. Pendapatan yang hilang jelas ada,” katanya.
Karena itu, Wahyudi menilai optimalisasi penerimaan negara tidak cukup hanya mengandalkan penyesuaian tarif. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukainya dapat bersaing secara lebih adil.
Kepastian Regulasi dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai kepastian usaha perlu didukung regulasi yang jelas serta pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Kepastian hukum diperlukan agar pelaku industri dapat menyusun perencanaan bisnis secara berkelanjutan, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Regulasi yang baik membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar efektif. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan harus berjalan secara terpadu,” ujar Suparji.
Menurut dia, optimalisasi penerimaan negara tidak hanya bergantung pada desain kebijakan fiskal, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perpajakan dan cukai. Pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan celah regulasi guna mengurangi kewajiban cukai.
“Yang perlu diperhatikan adalah potensi munculnya celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban cukai. Jika kebijakan membuka peluang penghindaran melalui rekayasa administratif atau bentuk lain yang bertentangan dengan tujuan regulasi, maka diperlukan evaluasi dan pengawasan yang kuat agar keadilan fiskal dan prinsip kesetaraan hukum tetap terjaga,” katanya.
Dengan demikian, optimalisasi penerimaan CHT perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan tarif, keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja, dan efektivitas pengawasan. Kepastian regulasi yang terukur serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan pelanggaran cukai menjadi faktor penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: