Pemerintah Siapkan Golongan Baru CHT untuk Produsen Tak Resmi Mulai Juni 2026, ICW Beri Kritik
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Rencana pemerintah menambah golongan baru dalam skema cukai hasil tembakau (CHT) kembali menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Kebijakan yang disebut bertujuan menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur resmi itu dinilai berpotensi melemahkan komitmen penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan layer atau golongan baru cukai hasil tembakau untuk mengakomodasi produsen yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi.
“Harapannya Juni sudah bisa jalan. Barang-barang ilegal masih banyak di sana. Jadi kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut. Dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya,” kata Purbaya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari peneliti Indonesia Corruption Watch, Seira Tamara. Menurutnya, pendekatan pemerintah terkesan lebih memberi ruang kompromi kepada pelaku usaha ilegal dibanding memperkuat penegakan hukum.
“Kenapa tidak ditindak sekarang? Kenapa harus menunggu? Ada proses yang justifikasinya pun masih belum cukup masuk akal untuk diterima publik,” ujar Seira.
Ia menilai kebijakan yang membuka peluang bagi produsen ilegal masuk ke dalam skema tarif baru justru dapat menimbulkan persepsi bahwa negara memberikan semacam ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum yang selama ini terjadi.
Menurut Seira, langkah tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal secara menyeluruh. Ia berpendapat, apabila fokus utama adalah penegakan hukum, maka ruang negosiasi terhadap pelaku usaha ilegal semestinya sangat terbatas.
“Itu justru menunjukkan bahwa komitmennya bukan menegakkan hukum secara optimal. Karena apabila komitmennya penegakan hukum, ruang perundingan seperti ini kemungkinan terjadinya sangat kecil,” katanya.
Selain itu, Seira menilai persoalan rokok ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan kebijakan. Menurutnya, praktik tersebut berkaitan dengan persoalan sistemik yang melibatkan rantai distribusi panjang dan menyangkut mata pencaharian masyarakat di berbagai tingkatan.
Ia mengingatkan bahwa langkah legalisasi atau penataan ulang terhadap pelaku usaha ilegal juga berpotensi memunculkan respons sosial di masyarakat apabila dianggap mengganggu sumber penghidupan mereka.
“Dalam rantai distribusinya dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat. Jadi ini sebenarnya persoalan yang sangat kompleks,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: