Kredit Foto: Bea Cukai
Wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum. Kebijakan ini disebut dapat menjadi jalan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke skema legal, namun pada saat yang sama memunculkan kekhawatiran baru terkait integritas pengawasan dan penindakan di sektor cukai.
Sejumlah pegiat antikorupsi menilai wacana tersebut berisiko menggeser pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi kompromi administratif. Jika regulasi itu disahkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan menciptakan wilayah abu-abu yang berpotensi memicu persoalan hukum baru, termasuk risiko kriminalisasi di masa mendatang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai penambahan layer baru dalam struktur cukai justru berisiko menambah kompleksitas aturan. Struktur yang semakin rumit dinilai dapat membuka ruang negosiasi, kompromi, dan praktik korupsi dalam pelaksanaannya.
“Ketika ada layer (cukai) baru yang diusulkan, sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” ujarnya.
Menurut Seira, produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melanggar hukum dan tunduk pada sanksi pidana. Karena itu, ketika negara justru membuka opsi legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, muncul kesan bahwa instrumen pidana tidak lagi menjadi prioritas dalam penegakan hukum.
Ia menilai pendekatan tersebut berisiko melemahkan komitmen penindakan, terlebih di tengah adanya dugaan jaringan mafia cukai. Dalam konteks itu, potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dinilai tidak bisa diabaikan, sehingga pendekatan yang terlalu lunak justru dikhawatirkan menghambat upaya membongkar kejahatan terorganisir.
Baca Juga: Buruh RTMM Tolak Layer Baru CHT dan Desak Moratorium Cukai Tiga Tahun
Pandangan serupa disampaikan Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia. Ia menilai wacana penambahan layer cukai tidak menyasar akar persoalan rokok ilegal dan berisiko menjadi kebijakan yang tidak efektif dalam menyelesaikan masalah.
Alih-alih menjadi solusi, penambahan layer cukai tanpa kajian komprehensif dan peta jalan yang jelas justru dikhawatirkan memperlebar celah korupsi serta menggerus integritas sistem penegakan hukum di sektor cukai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: