Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Beras Naik, Bulog Diminta Lakukan Operasi Pasar

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menginstruksikan Perum Bulog untuk melakukan operasi pasar beras karena harga kebutuhan masyarakat itu naik akibat produksi padi memasuki musim paceklik.

        Berdasarkan Surat Instruksi Menteri Perdagangan Nomor 944/M-DAG/SD/11/2015 yang diperoleh di Jakarta, Senin (30/11/2015), Menteri Perdagangan Thomas Lembong menginstruksikan Perum Bulog untuk melakukan operasi pasar beras dengan harga jual di Gudang Bulog adalah Rp7.500 per kilogram di Pulau Jawa, sementara di luar Pulau Jawa Rp7.600 per kilogram.

        Operasi pasar beras tersebut dilakukan dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka stabilisasi harga beras di masyarakat, dan sesuai dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga.

        Selain itu, dalam surat tertanggal 13 November 2015 tersebut, disebutkan bahwa harga penjualan beras di tingkat eceran di lokasi OP beras maksimal Rp800 per kilogram diatas harga tebus di gudang Bulog, dan apabila harga beras di lokasi OP beras sudah turun maka harga beras OP dapat diturunkan kembali.

        Kemudian, penurunan harga OP beras dilakukan secara bertahap sampai harga beras di daerah tersebut kembali normal. Dalam Surat Instruksi tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Beras itu, tidak disebutkan berapa banyak beras yang akan dipergunakan untuk keperluan operasi pasar.

        Operasi Pasar beras tersebut dilakukan di seluruh Indonesia dengan memprioritaskan pada daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga yang semakin meningkat, dan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan perundangan.

        Surat Instruksi yang ditujukan kepada Direktur Utama Perum Bulog tersebut menyatakan bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan dan pengawasan OP beras dimaksud, agar Dirut Perum Bulog berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota setempat.

        Selain itu juga, untuk melaporkan hasil pelaksanaan OP beras kepada Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.

        Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, pada Senin (30/11/2015), harga rata-rata nasional beras kualitas medium sebesar Rp10.602,21 per kilogram atau mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan harga bulan lalu pada Sabtu (31/10) yang tercatat sebesar Rp10.436,76 per kilogram, Surat Instruksi untuk pelaksanaan OP tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada instruksi lebih lanjut dengan tetap mempertimbangkan laporan pemantauan harga dan usulan pelaksanaan OP beras dari seluruh daerah di Indonesia. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: