WE Online, Jakarta - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum bisa menghadirkan pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman Freeport Indonesia setelah proses penyelidikan yang terlalu digembar-gemborkan sehingga memberi peluang yang bersangkutan ke luar negeri.
Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/1/2016), menyatakan pihaknya akan kembali mengundang pengusaha M Riza Chalid untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan rekaman itu.
"Kita undang lagi nanti," katanya.
Jaksa Agung menyatakan dalam penanganan tersebut dirinya tidak pernah menyatakan Riza Chalid sebagai buron karena kasus itu masih tahap penyelidikan.
"Kan masih tahap penyelidikan, kita undang lagi nanti. Kalau sudah penyidikan baru kita akan bersikap lebih jelas dan tegas," katanya.
Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, Kejagung seolah-olah sudah menyatakan kasus sudah ke tahap penyidikan karena akan meminta tolong interpol bahkan tidak tanggung-tanggung mengenakan pasal permufakatan jahat.
Padahal seharusnya selama penyelidikan, kejaksaan bekerja secara rahasia dan tidak mengikuti trend pemberitaan yang tengah mengecam eks Ketua DPR RI Setya Novanto terkait rekaman Freeport yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.
Ketika Setya Novanto lengser dari jabatannya, kejaksaan tidak koar-koar kembali perkembangan penyelidikan itu dan terkesan jalan di tempat penyelidikannya.
Kejaksaan sendiri sudah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Bahkan rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.
Akibat penyelidikan kejaksaan yang banyak disampaikan melalui pemberitaan, membuat Riza Chalid menghilang begitu saja dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: