WE Online, Jakarta - Anggota majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Dermawan Ginting divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbutki menerima 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.
"Menyatakan terdakwa Dermawan Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-asama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dan bila tidak dapat dibayar maka akan mendapat pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2016).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Dermawan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20. Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan fakta hukum peranan terdakwa sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2011 mengenai Perlakukan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu maka majelis menganggap terdakwa mengakui perbuatan, membantu mengungkapkan perkara lain, tidak menikmati hasil, dan bahwa uang yang diterima terdakwa kurang dari Tripeni Irianto yang menjadi 'justice collaborator', jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdkawa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini," tambah hakim Ibnu.
Ancaman pidana minimal bagi pelanggar pasal 12 huruf c UU Tipikor adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak menjaga kewibahaan pengadilan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa belum menikmati uang korupsi dan masih punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Ibnu yang didampingi anggota majelis hakim Tito Suhud, Suparjo, Sigit dan Ugo tersebut.
Dermawan rekannya Amir Fauzi dan ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro merupakan majelis hakim yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dermawan dan Amir menerima uang yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan. Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS di dalam amplop putih.
Sebelumnya pada 2 Juli, Gary sudah menemui Dermawan Ginting dan dalam pertemuan itu Gary menyampaikan permintaan OC Kaligis agar nanti putusannya sesuai petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pengawasan internal lebih dulu, Dermawan kemudian menyampaikan hal itu ke anggota majelis hakim lain yaitu Amir Fauzi dan keduanya sepakat memenuhi permintaan itu namun meminta kompensasi serta agar OC Kaligis menemui keduanya pada 5 Juli di kantor PTUN Medan.
Keesokan harinya Dermawan Ginting dan Amir Fauzi melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Tripeni dan menyampaikan bahwa uang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Sehingga pada putusan 7 Juli 2015, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan permintaan keterangan terhadap pemohon ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan pemohon yaitu Fuad Ahmad Lubis dan Sabrina.
Atas putusan tersebut, Deramwan menyatakan menerima putusan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepad majelis yang menyidangkan perkara sampai selesai. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami menerima putusan ini," kata Dermawan.
Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Terkait perkara ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis yaitu OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: