Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasdem Ancam Masinton ke Jalur Hukum

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melayangkan surat teguran ke anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu lantaran telah menuduh adanya perseteruan antara Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo.

        Karenanya, Fraksi Partai Nasdem pun meminta agar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut untuk menarik kata-katanya kembali dan segara meminta maaf.

        Melalui Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate, Nasdem meminta Masinton meminta maaf dan jika tidak maka pihaknya akan mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

        "Yang bersangkutan harus mencabut kembali pernyataannya dan minta maaf dalam waktu 3x24 jam," kata Johnny saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

        Surat somasi itu dilayangkan Fraksi Nasdem kepada pemimpin?Fraksi PDI-P pada 21 Januari. Untuk diketahui, Fraksi Nasdem mengirimkan surat yang berisi protes kepada pemimpin?Fraksi PDI-Perjuangan. Nasdem mengaku keberatan atas sikap Masinton Pasaribu dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (20/1/2016).

        "Di mana dalam rapat tersebut anggota fraksi saudara atas nama Sdr. Masinton Pasaribu dengan nomor anggota A-146 atas pernyataannya dalam rapat: mengingatkan Prasetyo (jaksa agung) bahwa dalam kasus-kasus Freeport dan Mobile 8 ada pertarungan antargeng dan dalam Mobile 8 ada pertarungan Surya Paloh dan Hari Tanoe," demikian bunyi surat yang dikirim tanggal 21 Januari 2016 tersebut.

        Masih dalam surat itu, Nasdem beranggapan pernyataan Masinton tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: