Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pebisnis Online Wajib Perhatikan SNI, MKG, dan Label

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Maraknya perniagaan daring (e-commerce) masih belum diikuti kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

        Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku bisnis online, yaitu standar nasional Indonesia (SNI), manual kartu garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia. Selain itu, juga harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang.

        "Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan," tegasnya di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

        Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.

        Dijelaskan lebih lanjut, pelaku usaha online harus memperhatikan Permendag Nomor 72/MDAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

        Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya untuk mempermudah penelusuran barang. Disebutkan pula pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri.

        Ada pula Permendag Nomor 19/M-Dag/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika.

        "Pelaku bisnis online juga harus secara terus-menerus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan, pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang diperdagangkan, misal untuk bahan berbahaya harus memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) B-2," ujarnya.

        Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Kemendag telah menderegulasi ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia melalui Permendag Nomor 73/M -DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: