WE Online, Jakarta - Emiten minuman beralkohol, PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), menyatakan penerbitan?Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang minimarket dan pengecer untuk menjual dan mendistribusikan minuman yang mengandung alkohol di bawah lima persen, termasuk bir, membuat penjualannya turun tajam.
Dalam penjelasan perseroan kepada pihak BEI yang disampaikan oleh Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Multi Bintang Indonesia Maarten Hoedemaker disampaikan bahwa?sepanjang tahun 2015 penjualan perseroan turun 14,7 persen menjadi Rp 1,70 triliun dari Rp 2 triliun di tahun 2014.
"Selain peraturan pelarangan penjualan bir di minimarket penurunan penjualan juga karena kondisi makro ekonomi global dan domestik yang tidak menguntungkan," ujarnya.
Maarten mengungkapkan bahwa untuk mehadang penurunan penjualan lebih dalam terhadap penjualan perseroan maka pada tahun ini perseroan akan meluncurkan produk baru, terutama untuk segmen minuman yang tak beralkohol. Dan juga, imbuhnya, perseroan akan mengaktifkan penjualan di outlet on-promise?seperti restoran, kafe, dan sejenisnya.
"Kami juga mengeksplorasi kemungkinan-kemungkinan untuk ekspor," tambahnya.
Perseroan juga akan memanfaatkan pabrik minuman non-alkohol yang berada di Mojokerto, Jawa timur, serta pabrik minuman beralkohol di Tangerang untuk menggenjot produksi minuman non-alkohol.
"Kami juga akan memanfaatkan kedua brewery?yang sebelumnya untuk memproduksi bir menjadi produksi minuman non-alhkohol," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: