Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Bukopin Luncurkan SKNBI Generasi Kedua

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Bank Bukopin hari ini meluncurkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi 2 melalui channel teller dan Bukopin Cash Management di Kantor Pusat Bank Bukopin, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

        Peluncuran dilakukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis & Teknologi Informasi PT Bank Bukopin, Tbk. Adhi Brahmantya dengan didampingi oleh GM Pengembangan Bisnis PT Bank Bukopin, Tbk. Rivan A. Purwantono dan GM Bisnis Regional VI PT Bank Bukopin Tbk Rudi Bachtiar.

        Menurut Adhi Brahmantya, SKNBI Generasi 2 merupakan penyempurnaan dari sistem generasi sebelumnya, yang mencakup perluasan akses kepesertaan penyelenggara transfer dana selain bank umum, yaitu ke penyelenggara transfer dana nonbank.

        "Hal ini memungkinkan masyarakat melakukan transfer dana ke seluruh wilayah Indonesia secara aman, murah, dan efisien," jelasnya.

        Selain itu, dengan SKNBI Generasi 2, pelayanan transfer dana melalui kliring untuk transaksi di bawah Rp500 juta dapat dilakukan sebanyak 5 kali dalam sehari, lebih banyak dibandingkan dengan generasi sebelumnya, yaitu sebanyak empat kali. Biaya kliring yang dikenakan kepada penyetor maksimal ditentukan Rp5.000,- per transaksi.

        "Dengan adanya peluncuran Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II ini, diharapkan Bank Bukopin dapat membantu Pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan kelancaran sistem pembayaran serta perlindungan konsumen dapat lebih ditingkatkan," lanjutnya.

        Menurut Adhi, melalui pelayanan ini, Bank Bukopin siap mendukung kebijakan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/9/PBI/2015 tanggal 5 Juni 2015 tentang Penyelenggaraaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, Surat Edaran? Bank Indonesia No. 17/13/DPSP tanggal 5 Juni 2015 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/14/DPSP tanggal 5 Juni 2015 perihal Perlindungan Nasabah Dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

        "Selain memberikan kemudahan bagi para nasabah, penyelenggaraan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan fee based income Bank Bukopin," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: