- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ini Kata Bos Adaro Soal Kebijakan Penurunan Margin Perusahaan Tambang
WE Online, Jakarta - Bos emiten batu bara PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Garibaldi Thohir mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan margin keuntungan perusahaan tambang menjadi 15-20 persen. Meskipun, kebijakan tersebut akan membuat perusahaan di industri pertambangan termasuk batu bara memperoleh beban tambahan.
"Mengenai permen segala macam, menurut saya, bahwa sebenarnya permen atau Peraturan Ditjen yang sudah terbit adalah untuk keuntungan Indonesia secara menyeluruh," katanya di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Ia mengungkapkan bahwa hampir semua perusahaan yang menggunakan batu bara seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) sempat terbebani mesti harga batu bara berada di puncaknya. Bahkan, PLN juga sempat kekurangan pasokan lantaran banyak dari perusahaan tambang batu bara yang menjual produknya ke luar negeri.
"Saya ingat sekali waktu batu bara lagi naik tinggi itu di tahun 2009, 2010, 2011 memang harga batu bara naik drastis sehingga tentunya hal tersebut bisa memberatkan PLN karena fuel cost naik makanya PLN berat. Saya ingat saat itu Adaro konsisten memasok ke dalam negeri terbesar, tapi Adaro saja tidak cukup. Perusahaan tambang kecil begitu harga naik ya mohon maaf dia akan jual batu bara ke luar negeri," ucapnya.
Garibaldi menyebutkan bahwa dengan kondisi batu bara seperti saat ini di mana harga batu bara sedang anjlok para perusahaan batu bara justru kesulitan untuk menjual pasokannya. Oleh karena itu, dia berharap agar kebijakan tersebut juga mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.
"Makanya sebetulnya menurut saya yang terbaik dalam kondisi saat ini saat yang tepat untuk konsolidasi dan sebetulnya untuk kepentingan nasional yang paling baik cari win win. Seperti apa, kalau harga naik pembeli kesulitan, harga turun penjual kesulitan ya yang paling baik, kenapa kita tidak buat satu kebijakan yang istilahnya lebih stabil. Makanya menurut saya pemerintah menerbitkan aturan tadi," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan permerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: