WE Online, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hari ini telah mengirim surat ke pimpinan DPR untuk melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD). Ketiga anggota DPR itu diantaranya Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid.
"Pertama, mereka telah melakukan persidangan Majelis Tahkim tanpa legalitas dari negara. Kedua, membuat fitnah dan pencemaran nama baik kepada saya," kata Fahri di Gedung DPR, Jumat (29/4/2016).
Fahri menjelaskan alasan pelaporan ke MKD harus melewati izin ke Pimpinan DPR karena dalam UU MD3 ?jika sesama anggota DPR ingin melapor ke MKD harus ada pemberitahuan resmi ke Ketua maupun Wakil Ketua DPR.
"Dalam UU MD3 anggota tidak boleh melaporkan anggota kecuali melalui pimpinan DPR," pungkasnya.
Fahri mengaku telah dirugikan dan merasa nama baiknya tercemar oleh tiga anggota DPR yang juga merupakan elit DPP PKS tersebut.
"Sebagaimana diketahui dalam UU MD3 anggota tidak boleh melaporkan anggota kecuali melalui pimpinan DPR RI," pungkasnya.
"Saya mengadukan mereka terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan saya secara langsung, tapi merugikan konstituen saya, merugikan nama baik diri dan keluarga saya. Dua tindakan utama yang tidak hanya langgar kode etik tapi terindikasi pidana," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo