Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Manfaat Proteksi Asuransi dalam Unit Link

Ini Manfaat Proteksi Asuransi dalam Unit Link Kredit Foto: AZ Consulting
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seberapa sering Anda didatangi seorang agen asuransi dan menawarkan produknya unit link, baik datang langsung ataupun via telepon alias telemarketing? Dengan menabung (alias kontribusi alias premi) sekian ratus ribu per bulan maka selain proteksi asuransi jiwa juga akan dapat lima proteksi lain dan nilai tunai yang bisa diambil di akhir masa perjanjian.

Yang datang langsung, tidak-jauh-jauh dari teman, saudara, dengan bekal mengandalkan rasa segan, enggak?enak atau pekewuh?alias segan jika menolak. Agen via telepon biasanya tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk berpikir dan cenderung kita tidak bisa menolak selain mengatakan "ya".

Perlu diketahui bahwa jenis proteksi yang dibutuhkan setiap orang adalah taylor made?atau berbeda antara satu orang dengan orang lainnya, berhubungan dengan jenis pekerjaan, gaya hidup dan riwayat kesehatan keluarga, serta asuransi yang sudah dimiliki, seperti baju yang dijahit oleh penjahit, berbeda orang berbeda ukuran.

Kenali kondisi diri Anda sendiri karena mungkin Anda hanya butuh proteksi asuransi jiwa saja atau?asuransi jiwa dan kesehatan saja secara terpisah dengan produk lain, berikut beberapa manfaat proteksi dalam unit link.

Manfaat Wajib

1. Santunan meninggal atau biasa disebut uang pertanggungan (UP). Benefit UP dengan unit link, ini Anda beli jika kondisi finansial Anda tidak memungkinkan membeli asuransi jiwa murni di perusahaan asuransi yang menjadi pilihan, mengharuskan pembayaran premi secara tahunan, karena biasanya di perusahaan asuransi tertentu, premi asuransi jiwa murni term life tidak bisa dibayar secara bulanan.

Manfaat Pilihan

2. Santunan kecelakaan (meninggal karena kecelakaan);

3. Santunan cacat tetap total (total permanent dissability/TPD) akan sekian persen jika tetap sebagian, misal jempol, lengan, atau kaki saja;

4. Santunan harian rawat inap (cash plan), bisa double/triple klaim atau lebih, berlaku foto kopian legalisir;

5. Hospital rider (biaya rawat inap/asuransi kesehatan), single klaim, berlaku dokumen asli. Hanya di-cover (diganti) oleh salah satu asuransi, jika memiliki lebih dari satu maka tidak bisa diklaim ke yang lain, kecuali kekurangannya. Misal, rawat inap habis Rp30 juta, sudah di-cover semua oleh asuransi A maka asuransi B, tidak akan membayar, kecuali, asuransi A hanya meng-cover?Rp20 juta atau berapa maka asuransi B akan membayar kekurangannya.

Jika sudah memiliki cover, tidak perlu membeli manfaat ini. Sebaiknya asuransi kesehatan ini dibeli terpisah dengan produk asuransi kesehtan murni, selain premi lebih murah, juga memudahkan upgrade kelas kamar rawat inap, pada kepesrtaan tahun-tahun berikutnya

6. Santunan penyakit kritis (criticall illness/CI), harus Anda baca detail dalam polis, kapan dicovernya, apakah begitu dokter menyatakan terdeteksi, atau setelah stadium atau pada kondisi tertentu, sehingga tidak terjadi salah persepsi, salah klaim yang pada akhirnya tidak di-cover. Faktanya tidak ada penyakit kritis, yang ada adalah kondisi suatu penyakit yang sudah kritis.

7. Payor (waver Premium) TPD: pembebasan kontribusi jika cacat tetap total karena kecelakaan.

8. Payor CI: pembebasan premi jika kondisi sakit sudah kritis, harus dibaca detail syarat dan ketentuan , seperti nomor 6;

9. Payor term: pembebasan premi jika pemegang polis/penanggung tutup usia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: