Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sigmagold Menangkan Gugatan Atas GEM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) telah memenangkan gugatan yang dilayangkan GEM Global Yield Fund beserta GEM Investment Advisor (GEM) pada Persidangan Arbitrase Internasional ICC (International Chamber of Commerce). Hasil putusan sidang tersebut telah mendapatkan pengesahan setelah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Arbitrase Internasional ICC yang diketuai oleh arbitrer asal Inggris serta beranggotakan dua arbitrer asal Indonesia ini memutuskan untuk menolak secara seluruhnya gugatan yang diajukan oleh GEM serta mengabulkan gugatan balik yang diajukan oleh perseroan.

Adapun gugatan yang diajukan terkait perjanjian investasi (investment agreement) yang telah ditandatangani pada tahun 2010 yang lalu. Saat itu perseroan telah menandatangani investment agreement atas suatu fasilitas kredit melalui skema pembiayaan equity line of credit (ELC) dengan pihak GEM. GEM akan memberikan fasilitas kredit sebesar Rp 200 miliar yang akan dikonversi menjadi saham pada perseroan.

Selain saham baru, perseroan juga akan memberikan sejumlah waran sebagai pengganti bunga/interest atas fasilitas kredit tersebut. Namun, sampai dengan berakhir masa penerbitannya waran tersebut tidak dapat diterbitkan oleh perseroan. Hal inilah yang oleh GEM dituduhkan kepada perseroan sebagai pelanggaran (wanprestasi) atas investment agreement.

Perseroan telah melakukan semua kewajibannya sebagaimana diatur dalam investment agreement dan dalam persidangan terbukti dengan jelas bahwapPerseroan tidak melakukan wanprestasi atas investment agreement.

"Justru pihak GEM sendirilah yang telah gagal memenuhi kewajibannya yang mengakibatkan waran tersebut tidak dapat diterbitkan. Dengan demikian maka Majelis Hakim Arbitrase Internasional ICC dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh GEM," kata Direktur Keuangan TMPI Boling Aruan di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Selain itu, GEM juga melakukan ketidakjujuran di mana dana yang disuntikkan kepada perseroan ternyata bukan berasal dari fresh fund sebagaimana yang diperjanjikan. Perseroan telah diberikan informasi yang salah (misrepresentation) oleh GEM pada saat akan menandatangani investment agreement.

Majelis Hakim Arbitrase Internasional ICC mengabulkan gugatan balik perseroan terhadap GEM, yakni pembatalan demi hukum atas investment agreement di mana kondisi GEM maupun perseroan dikembalikan kepada posisi sebelum penandatanganan investment agreement (restitutio in integrum). Selain itu, Majelis Hakim Arbitrase Internasional ICC juga mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan oleh perseroan atas biaya-biaya yang telah perseroan keluarkan selama proses penandatanganan investment agreement serta biaya-biaya selama proses persidangan 
arbitrase ini.

Dengan telah didaftarkannya putusan Pengadilan Arbitrase Internasional ICC tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka perseroan mengharapkan agar hasil putusan Pengadilan Arbitrase Internasional ICC ini dapat segera dieksekusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: