Terdakwa Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Refly Harun memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026) dalam perkara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan informasi elektronik yang dikaitkan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Sidang hari ini mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.(JPU).