Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hayunaji (kanan) memberikan penjelasan kepada nasabah tentang fitur “Pusat Bantuan” Muamalat DIN di Jakarta, Rabu (24/12/2025). Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah juga bisa mengakses fitur “Pusat Bantuan” di Muamalat DIN yang merupakan layanan untuk melakukan pengaduan langsung apabila terdapat kendala yang bersifat transaksional maupun nontransaksional. Nasabah cukup mengakses button “Pengaduan Transaksi” di Mualamat DIN untuk menyampaikan pengaduan. Muamalat DIN diharapkan menjadi solusi transaksi digital yang praktis dan efisien untuk memenuhi kebutuhan perbankan nasabah selama liburan akhir tahun 2025.