- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pramono Perketat Perjalanan Dinas Bagi ASN, 'Kalau Enggak Bermanfaat Tak Diizinkan'
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk melakukan efisiensi anggaran dengan menekan frekuensi perjalanan dinas serta memangkas biaya operasional kendaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Kami tentunya akan melakukan hal tersebut," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/4).
Sebagai bentuk pengawasan, Pramono kini menerapkan seleksi yang jauh lebih ketat terhadap setiap pengajuan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov DKI maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menjamin tidak akan menerbitkan izin apabila kegiatan tersebut tidak membawa manfaat konkret bagi Jakarta.
Baca Juga: Pesan dari Pramono bagi ASN: WFH ya Bekerja dari Rumah, Kalau Pun Berpergian Pakai Transportasi Umum
"Untuk perjalanan dinas yang harus mendapat persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya periksa satu per satu. Kalau tidak memberikan dampak positif pasti tidak saya izinkan," tegasnya.
Selain pengetatan perjalanan dinas, Pemprov DKI juga mendorong efisiensi melalui optimalisasi kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang sedang tidak ditugaskan ke kantor dilarang menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas.
Sebagai gantinya, Pramono menginstruksikan para ASN untuk memanfaatkan fasilitas angkutan umum yang telah disubsidi oleh pemerintah daerah.
"Kalau mau naik transportasi umum apa pun, bagi ASN di Jakarta itu gratis. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkannya," tambah Pramono.
Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ, Mendagri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memangkas alokasi perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan dengan batas maksimal hingga 50 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement