WE Online, Jakarta - Ketua Kadin Jatim dan PSSI La Nyalla Mattalitti enggan mengomentari kasus dirinya pascadideportasi dari Singapura ke Indonesia karena overstay.
"Doakan saja ya," katanya saat hendak diperiksa lanjutan oleh penyidik Kajati Jatim di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
La Nyalla melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012 untuk membeli IPO saham Bank Jatim.
Kemudian pihak La Nyalla melakukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali yang tidak menerima atas penetapan sebagai tersangka itu, dan Pengadilan Negeri Surabaya, menerima permohonan praperadilan itu.
Kendati tiga kali dikabulkan, Kejagung tetap bersikeras untuk membawa La Nyalla ke pengadilan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru.
Kasus La Nyalla itu merupakan pengembangan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar dan 2 pengurus Kadin Jatim sebagai terpidana, karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun penyidik mengaku menemukan bukti baru adanya penggunaan dana hibah itu yang diselewengkan dengan menetapkan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement