Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temui Jokowi, Ketua DPD RI Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa

Temui Jokowi, Ketua DPD RI Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Lanyalla
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo pentingnya bangsa ini kembali kepada sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, seperti tertuang dalam UUD 1945, 18 Agustus 1945. Menurutnya, sistem tersebut belum pernah diterapkan secara tepat, baik di Era Orde Lama maupun Orde Baru.

Pertemuan tersebut berlangsung Senin (10/7/2023) pagi di Istana Merdeka Jakarta. "Saya sudah sampaikan secara langsung kepada Presiden untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi situasi global, sekaligus memastikan kedaulatan rakyat tersalur secara utuh," ujarnya.

Baca Juga: Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Kecam Pembakaran Al-Qur'an di Swedia

"Kita harus membangun kesadaran kolektif dengan niat luhur untuk kembali kepada sistem asli yang dirumuskan para pendiri bangsa, tentu dengan melakukan penguatan di Konstitusi Asli dengan teknik Adendum," ungkap LaNyalla.

Salah satu penguatan untuk memastikan kedaulatan rakyat terukur adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi penjelmaan seluruh elemen rakyat yang dihuni oleh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan untuk menyusun Haluan Negara dan memilih mandataris MPR. Ditambah dengan Adendum, anggota DPR sebagai pembentuk Undang-Undang, dihuni oleh anggota peserta pemilu dari unsur partai politik dan unsur perseorangan, atau nonpartai, seperti tren yang terjadi di beberapa negara di dunia saat ini.

"Dengan kembali ke sistem asli, perekonomian Indonesia juga harus kembali kepada semangat untuk mewujudkan kesejahteraan karena negara akan kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan di dalamnya, dan cabang produksi penting dikuasai negara. Ini sesuai naskah asli Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya," imbuh LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, anggota Utusan Daerah di MPR diisi para Raja dan Sultan serta wakil Masyarakat Adat, sebagai bagian dari sejarah kewilayahan dan penduduk Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara, Utusan Golongan diisi elemen organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi profesi yang diukur dengan kontribusi konkret serta kesejarahan dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia.

"Untuk makin memperkuat kedaulatan rakyat dalam penentuan kebijakan, kita harus memberikan hak kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat atas Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR sebagai wujud keterlibatan publik secara menyeluruh," ujar LaNyalla.

Dia menambahkan, dengan begitu, hakikat demokrasi di mana rakyat dapat ikut menentukan arah perjalanan bangsa terukur dengan jelas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: