Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mattalitti, menyinggung amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 1999-2002 yang dinilai telah keluar dari nilai-nilai Pancasila.
Hal itu diungkapkannya dalam pidato di Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD 2023, di Ruang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/82023).
Baca Juga: Bamsoet di Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD: Capres Sudah Tahu, Cawapresnya Belum Jelas
La Nyalla menyebut, berdasarkan kajian akademik dari sejumlah kalangan akademisi, UUD hasil amandemen 1999-2002 tidak memuat Pancasila.
"Ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi," kata La Nyalla dalam pidatonya.
Dia menilai perubahan yang terjadi dalam pasal-pasal konstitusi mengubah UUD 1945 menjadi semangat individualisme dan liberalisme. Bahkan, La Nyalla menilai Komisi Konstitusi yang dibentuk untuk bertugas melakukan kajian amandemen di tahun 1999-2002 telah menimbulkan inkonsistensi teoritis dan konsep.
Pasalnya, kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 tidak dilengkapi dengan pendekatan-pendekatan historis.
"Ini artinya perubahan tersebut tidak dilengkapi dengan pendekatan yang menyeluruh dari sisi filosofis, historis, sosiologis, politis, yuridis, dan komparatif," kata dia.
Baca Juga: Datang Bersama, Prabowo Subianto dan Cak Imin Mesra Hadiri Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD
Berdasarkan hal tersebut, La Nyalla menyambut baik kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang meminta perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.
"Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama, untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement