Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pidato LaNyalla Soal Amandemen UUD 1945 Tarik Atensi Surya Paloh: Tak Ada Lagi Pilpres

Pidato LaNyalla Soal Amandemen UUD 1945 Tarik Atensi Surya Paloh: Tak Ada Lagi Pilpres Kredit Foto: Antara/Yudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyoroti pidato Ketua Dewan Perwalian Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mattalitti, yang meminta agar amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, LaNyalla mengusulkan agar amandemen UUD 1945 dikembalikan. Menurutnya, amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 telah keluar dari nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Pidato Jokowi Singgung 'Pak Lurah', Surya Paloh Beri Respons Biasa: Sebuah Jokes Saja

Menanggapi hal ini, Surya Paloh menilai usulan tersebut menarik, mengingat posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.

"Hal yang menarik tadi adalah sambutan ketua DPD, yang membawa kembali sebuah pemikiran agar kita kembali mengamandemen UUD 1945, menempatkan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara," kata Surya Paloh saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Meski demikian, Paloh juga menyebut, dengan kembalinya MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemilihan presiden tidak lagi melibatkan suara pemilih dari masyarakat.

"Tentu ditempatkan melalui proses pemilihan (presiden dan wakil presiden) di MPR itu sendiri. Saya pikir ini luar biasa, pikiran-pikiran yang bagus ya kan?" jelasnya.

Lebih lanjut, Paloh mengatakan pikiran-pikiran tersebut akan menjadi pekerjaan sendiri bagi MPR, DPR, dan DPD, untuk mengkaji hal tersebut. 

"Ini satu PR tersendiri bagi MPR, DPR, DPD sendiri untuk bersama-sama duduk berembuk dan mengusulkan usulan ini agar lebih konkret lagi dan segera sosialisasikan ke masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, LaNyalla menyinggung amandemen Undang-undang Dasar 1945 tahun 1999-2002 yang dinilai telah keluar dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini diungkapkannya dalam pidato di Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD 2023, di Ruang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/82023).

LaNyalla menyebut, berdasarkan kajian akademik dari sejumlah kalangan akademisi, UUD hasil amandemen 1999-2002 tidak memuat Pancasila.

"Ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi," kata LaNyalla dalam pidatonya.

Baca Juga: Ketua DPD Sebut Amandemen UUD 45 Keluar dari Nilai Pancasila

Berdasarkan hal tersebut, LaNyalla menyambut baik kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang meminta perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.

"Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama, untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: