WE Online, Medan - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Ketua Baznas Sumut Amansyah mengatakan, pada tahun 2015 penerimaan infak PNS muslim dan zakat pejabat eselon Kantor Gubsu berjumlah Rp 1.555.134.502, sedangkan jumlah yang disalurkan Bazda Provsu sebesar Rp 2.350.163.200. Sebesar Rp 795.028.698 dihimpun dari zakat, infak dan sedekah perorangan.
"Zakat, Infak dan Sedekah di Sumut keseluhan dapat terhimpun Rp 60 milyar baik melalui Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga amil zakat yang dikelola kelompok masyarakat," katanya di Medan, Jumat (10/6/2016).
Namun diakui Amansyah, untuk memenuhi target tersebut di Sumut masih menghadapi kendala yaitu masih banyaknya zakat, infak dan sedekah yang belum dilaporkan ke Baznas. Sehingga jumlah ZIS yang terhimpun masih tercatat minim. Pada tahun 2015 tercatat Rp 18 M zakat, infak dan sedakah yang tercatat di Bazis.
"Untuk itu, kita mengimbau kepada seluruh Lembaga amil zakat dapat melaporkan berapa jumlah yang dihimpun dan disalurkan untuk pendataan yang lebih lengkap," kata Amansyah.
Demikian juga Kanwil Kementerian Agama, diharapkan dapat menghimpun data jumlah zakat, infaq dan sedekah yang dihimpun dan disalutrkan melalui mesjid-mesjid.
"Saya yakin kalau semuanya terdata, target Rp 60 milar itu bisa terlampaui," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement