Panja Pengampunan Pajak terus berupaya mengejar pembahasan RUU yang dikenal juga dengan Tax Amnesty tersebut. Hampir selama 3 minggu sampai hari ini, Panja yang dibentuk antara Komisi XI DPR dan pemerintah itu terus mengupayakan RUU Tax Amnesty bisa disahkan sebelum Lebaran.
Sebelumnya ada 3 pasal tersisa yang masih mengalami perdebatan alot. 3 pasal tersebut diantaranya, besaran tarif tebusan, masa berlaku, serta keamanan data dan informasi yang dilaporkan Wajib Pajak.
Khusus masalah masa berlaku Pengampunan Pajak, anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai wacana perpanjangan kebijakan amnesti pajak terus mendapatkan masukan yang berbeda-beda baik dari kalangan DPR maupun pemerintah. Dia menyebut ada usulan waktu pengampunan diperpanjang hingga 2017. Dia menyebut baik dari pemerintah dan DPR masih membahas hal tersebut.
"Ada usul dan rencananya periode pengajuan pengampunan pidana pajak akan diperpanjang menjadi tiga periode, sampai dengan 31 Maret 2017," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (24/6/2016).
Hendrawan mengakui hingga saat ini masih ada beberapa poin yang terus diperdebatkan. Akan tetapi anggota Komisi XI DPR itu tidak mau merinci apa yang menjadi poin perdebatannya. Hingga saat ini baik anggota Panja dari Komisi XI DPR dan Pemerintah masih terus berusaha agar RUU itu bisa diparipurnakan pada pekan depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement