Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Tak Masalah Pemerintah Libatkan Bank Asing dalam Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menambah empat bank asing sebagi bank persepsi (penerima pajak) pasca-pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Lalu, apa tanggapan dunia usaha terkait langkah pemerintah tesebut?

Ketua DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani justru memandang positif terkait langkah pemerintah dengan melibatkan bank asing dalam mengelola dana repatriasi. Dengan begitu, katanya, para wajib pajak diberikan berbagai macam pilihan.

"Ini dari sisi positifnya di mana si wajib pajak juga merasa diberikan pilihan mau bank asing atau (bank) dalam negeri. Jadi, saya pikir enggak apalah. Yang penting kontrolnya," kata Hariyadi kepada Warta Ekonomi usai menghadiri konferensi pers Core Mid-Year Review 2016: Managing Economic Growth di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Namun, ia tetap berharap pemerintah memprioritaskan untuk bank-bank nasional di dalam mengelola dana tax amnesty.

"Bank-bank lokal kan sudah ikut dari awal. Jadi, harus dihargai usahanya," tambahnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bank asing yang boleh mengelola dana tax amnesty harus memiliki salah satu dari tiga fasilitas lock up atau mengunci dana dalam jangka waktu tiga tahun. Ketiga syarat itu antara lain memiliki wali amanat, bank kustodian, atau rekening dana nasabah (RDN).

Intinya memastikan bank tersebut bisa menahan dana yang masuk dalam waktu tiga tahun sesuai aturan yang ada dalam UU Pengampunan Pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: