Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAUI Dorong TPL Jadi Asuransi Wajib, Bagaimana Penyesuaian Preminya?

AAUI Dorong TPL Jadi Asuransi Wajib, Bagaimana Penyesuaian Preminya? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong diberlakukannya asuransi wajib Third Party Liability (TPL) bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Lantas bagaimana penyesuaian premi asuransi dari TPL?

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama mengaku pihaknya tengah mengkaji penyesuaian premi dari asuransi wajib TPL. Pasalnya, premi asuransi wajib TPL mesti sejalan dengan Operational Expanses (OPEX).

“Preminya akan kita formulate karena akan ada hitung-hitungan OPEX bakalan berapa, margin yang akan diperlukan perusahaan bisnisnya itu berapa,” kata Wayan dalam konferensi persnya di AAUI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sementara saat ini, premi TPL yang dikenakan kepada nasabah sesuai dengan produk asuransi kendaraan yang dibeli. Seandainya produk pertanggungan yang dibeli hingga Rp10 juta, premi yang dikenakan sebesar 1%.

Meski begitu, kata Wayan, tingkat premi bisa lebih kecil tergantung besaran jaminan yang dibeli nasabah. Di atas Rp10 hingga Rp25 juta, tutur dia, premi yang dikenakan bisa sebesar 0,75%.

“Sehingga makin tinggi, progresif, itu makin murah preminya,” jelasnya.

Baca Juga: AAUI: Third Party Liability Insurance, Solusi Tekan Risiko Keuangan Korban Kecelakaan

Ketika TPL menjadi asuransi yang diwajibkan para pemilik kendaraan bermotor, Wayan meyakini premi yang dikenakan tidak menjadi beban biaya tambahan. Apalagi asuransi TPL berguna untuk mengurangi risiko kerugian material pada saat terjadi sebuah kecelakaan.

“Makanya beli mobil 300 juta aja mampu, masa bayar 300 ribu tidak mampu gitu loh,” ujarnya.

Hal senada juga diungkap Anggota Supervisory Board AAUI, Kornelius Simanjuntak, yang menyebut premi asuransi wajib TPL mesti dikaji dengan seksama. Mengacu pada premi TPL saat ini, dia menilai penentuan premi hendaknya tidak memberatkan masyarakat.

“Kalau sudah asuransi wajib itu harus dilakukan satu bagian sehingga sedemikian rupa premi itu diharapkan tidak memberatkan,” kata Kornelius kepada wartawan di AAUI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Jika mengacu pada pengguna kendaraan mobil dan gaya hidupnya, Kornelius menilai, mestinya premi wajib TPL tidak dianggap sebagai beban tambahan. Apalagi asuransi yang menganut sistem gotong royong.

Kornelius juga menyebut, jumlah premi asuransi wajib TPL juga memerlukan waktu penyesuaian hingga lima tahun. Seandainya dianggap memberatkan, kata dia, jumlah premi bisa Kembali diubah.

“Dalam asruansi kan semakin besar jumlah peserta, itu premi semakin ringan. Karena ini kan sistem gotong royong kan,” pungkasnya.

Baca Juga: Inflasi Medis Makin Mencekik, Bagaimana Nasib Perusahaan Asuransi?

Bagaimana Sistem Pembayaran Preminya?

Sejauh ini, pembayaran premi asuransi wajib TPL dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan yang dikelola PT Jasa Raharja. Kornelius melihat, skema pembayaran itu juga menjadi salah satu alternatif agar tidak memberatkan masyarakat.

“tetapi apakah itu yang akan dipilih, atau ada metode lain dengan elektronik banking saat ini, mobile banking, semua kan sangat mudah,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: