Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAUI: Third Party Liability Insurance, Solusi Tekan Risiko Keuangan Korban Kecelakaan

AAUI: Third Party Liability Insurance, Solusi Tekan Risiko Keuangan Korban Kecelakaan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengacu pada data yang dirilis Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tercatat pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun pada tahun 2023.

Pembayaran klaim kendaraan bermotor sejalan dengan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) yang mencatat julmah korban kecelakaan hingga 148 ribu kasus di tahun 2023.

Anggota Supervisory Board AAUI, Kornelius Simanjuntak menilai, Third Party Liability Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga menjadi salah satu solusi mengurangi risiko kerugian material akibat kecelakaan kendaraan bermotor. 

Di beberapa negara maju, kata Kornelius, Third Party Liability menjadi salah satu asuransi yang wajib dimiliki oleh para pengendara, mengingat fungsinya yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi pihak ketiga. 

"Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," kata Kornelius dalam acara seminar 'Asuransi Wajib Third Party Liability, Siapkah Kita?' di Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama menuturkan, Third Party Liability menjadi asuransi yang mampu mengurangi beban keuangan pemerintah.

Berdasarkan data yang dikutipnya dari Kementerian PPN/BAPPENAS, kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai hampir 20% dari dari APBN Indonesia atau pada tahun 2021 setara dengan Rp492,1 – 526,1 triliun dengan total APBN mencapai Rp2.750 triliun.

Baca Juga: OJK: Aset Industri Asuransi Tumbuh 2,49% di Maret 2024

"Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," ungkapnya. 

Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu menekankan bahwa korban jiwa, luka-luka, maupun kerugian material mengalami peningkatan setiap tahunnya. Karenanya, dia menilai perlu adanya perlindungan baik bagi pengendara maupun korban.

Berdasarkan KUHP pasal 1365, kata Jusri, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. 

Hal ini menjadi dasar, dibutuhkannya proteksi asuransi wajib Third Party Liability Insurance atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.

"Seminar ini dilaksanakan untuk mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung Third Party Liability Insurance sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: