Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menerbitkan tiga aturan gandengan dari paket deregulasi untuk mendongkrak pertumbuhan industri di dalam negeri.
"Pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi," kata Husin, lewat keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Adapun peraturan yang diterbitkan itu adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement).
Ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13/2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri. Fasilitas diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Perindustrian ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitasInland FTA.
"Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA," kata Husin.
Kedua adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Peraturan Menteri Perindustrian itu akan mengatur prosedur penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri.
IUKI diberikan untuk Kawasan Industri dengan luas lahan minimal 50 Ha, Kawasan Industri khusus IKM dengan luas lahan minimal lima Ha; dan beberapa perusahaan yang berlokasi di luas lahan minimal 20 Ha dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Pemberian IUKI melalui izin prinsip yang berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang dua tahun.
"Penerbitan IUKI juga melalui pemeriksaan lapangan terlebih dahulu PTSP pusat/daerah sesuai kewenangannya dan proses penerbitan IUKI maksimal lima hari kerja," tutur dia.
Ketiga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Ini pengganti dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, sebagai pedoman bagi pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Industri.
"Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri," tegas Saleh.
Dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, pemerintah membentuk empat kelompok kerja yang bernaung di bawah satuan tugas.
"Saya berada di Pokja 2 yang bertugas untuk penyelesaian peraturan, dan kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin," kata dia. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement