Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik usaha tidak sehat penjualan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan otomotif raksasa, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Untuk itu Selasa (19/7), KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia oleh kedua agen pemegang merek (APM) tersebut.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan indikasi adanya persengkokolan untuk memainkan harga motor adalah adanya komunikasi melalui surat elektronik antar petinggi kedua perusahaan yang isinya untuk menyesuaikan harga jual motor. “KPPU menemukan adanya komunikasi itu,”Kata Syarkawi.
Pelanggaran tersebut terjadi pada kurun waktu 2013-2015 . KPPU sendiri sudah melakukan penyelidikan kartel harga motor sejak tahun 2014.KPPU telah mengantongi dua bukti penyidikan berupa dokumen fisik. Kalau terbukti melanggar masing-masing perusahaan bisa didenda Rp 25 miliar.
Menurut Syarkawi , AHM dan YMII menguasai pasar motor, khususnya motor matik di Indonesia .Pangsa pasar kedua perusahaan itu jika digabung mencapai 97%. Sementara sisanya dipegang oleh beberapa perusahaan pabrikan seperti PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company Indonesia (TVS).
“Kondisi ini membeirikan peluang untuk menguasai dan mengontrol penjualan,”tegasnya.
Selain penguasaan pasar skutik yang sangat dominan dari kedua pabrikan tersebut, KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Kenaikan harga motor skutik Yamaha selalu mengikuti kenaikan harga motor skutik Honda.
Dalam sidang perdana yang tidak dihadiri pihak Honda ini, Syarkawi menegaskan bahwa KPPU akan terus bergerak aktif melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa perilaku kartel di negeri ini tidak bisa dibiarkan. “Saya dengan tegas dan yakin, KPPU akan terus bergerak menangani perkara-perkara kartel di tanah air,” ujar Syarkawi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Advertisement