Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok: Angkutan 'Online' Harus Patuhi Aturan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada seluruh pengusaha angkutan berbasis aplikasi daring atau online agar mematuhi seluruh aturan yang diberlakukan.

"Kami sudah memberikan toleransi. Boleh-boleh saja angkutan online itu beroperasi, tapi harus mengikuti semua aturan yang ada," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).

Menurut dia, salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha angkutan online di Jakarta, yakni melakukan uji kelayakan kendaraan atau yang lebih dikenal dengan sebutan uji kir.

"Saya heran kenapa para pengusaha angkutan online itu tidak ada yang mau melaksanakan uji kir. Padahal sudah kami perbolehkan untuk tetap beroperasi. Selain itu, uji kir juga berkaitan dengan keselamatan penumpang," ujar Basuki.

Meskipun demikian, dia mengaku menyerahkan seluruh kebijakan mengenai operasional angkutan online kepada Kementerian Perhubungan, karena selain uji kir, masih ada aturan lain yang harus dipatuhi oleh pengusaha angkutan online.

"Kalau terjadi apa-apa sama penumpang, bagaimana? Padahal uji kir itu juga kan dilakukan demi keselamatan penumpang selama di perjalanan. Seharusnya pengusaha angkutan online menyadari hal itu. Saya serahkan kebijakan lain mengenai angkutan online kepada Kementerian Perhubungan," ungkap Basuki.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah mengandangkan sebanyak 11 taksi online karena tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.

Sejumlah kendaraan berbasis aplikasi online tersebut ditindak di sejumlah lokasi, diantaranya Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas dan Arion.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, dari sebanyak 5.003 unit kendaraan aplikasi online, baru 1.521 unit yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor. Masih terdapat 3.482 kendaraan yang belum menjalani uji kir di UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: