Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai kenaikan harga BBM, sesungguhnya peluang bagi pemerintah untuk menata angkutan umum, baik penumpang maupun barang.
"Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/9/2022).
Djoko mengatakan, hal itu dilakukan dalam upaya untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum. Pasalnya selama ini banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang.
Baca Juga: Ojol Dapat Bansos, Sementara Sopir Bus dan Truk Tidak, MTI: Sungguh Ironis
"Sekarang ini, negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang," ujarnya.
Lanjutnya, angkutan barang yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load/ODOL) dibolehkan memperoleh BBM bersubsidi.
Sedangkan angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional. Bukannya seperti sekarang, pemerintah telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) di 11 kota.
"Justru anggaran yang diajukan sekitar Rp1,3 triliun akan dipangkas hanya Rp500 miliar tahun anggaran 2023 oleh Komisi DPR RI. Nampaknya, anggota DPR RI masih setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Kurang paham manfaat angkutan umum bagi mobilitas yang hemat energi ketimbang membiarkan transportasi daring beroperasi, " tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti