Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ESDM Dorong Percepatan Pengembangan Panas Bumi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar  mengakui bahwa pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan belum optimal.  Pada road map pengembangan energi,  panas bumi ditargetkan mencapai 7,2 gigawatts (GW) installed capacity pada tahun 2025. 

Installed capacity 7,2GW pada tahun 2025 sebenarnya bukan hal yang muluk-muluk bagi Indonesia. Mengingat Indonesia dianugerahi potensi panas bumi  yang sangat besar yaitu sekitar 29 GW. Namun hingga saat ini produksi listrik dari pembangkit listrik  tenaga panas bumi baru mencapai 1494 MW  atau sebesar 5% dari total potensinya,”Kata Arcandra saat menghadiri pembukaan  The 4th  Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (10/8).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah dan terus akan berusaha  untuk mengatasi  masalah yang selama ini menghambat pengembangan panas bumi di Indonesia.Hal ini mengacu kepada Undang- Undang No 21 Tahun 2014 tentang panas bumi.

“ Salah satu esensi dari peraturan tersebut adalah panas bumi yang tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan sehingga dimungkinkan dilakukan pengusahaan jasa lingkungan panas bumi dikawasan hutan,”tambahnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Poernomo menekankan bahwa diperlukannya inovasi berbagai bidang dalam pengembangan panas bumi demi mencapai target yang ditetapkan. 

“Target ini merupakan target ambisius karena hingga saat ini total kapasitas panas bumi ialah 1493,5 MW artinya masih ada kekurangan sebesar 5500 MW yang harus didapatkan dalam kurun waktu 10 tahun atau 550 MW per tahun,” Kata Abadi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: