Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Permudah Urusan Izin Perdagangan Berjangka Komoditi

Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Kementerian Perdagangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan di bidang Perdagangan Bursa Komoditi sebagai upaya meningkatkan iklim usaha sektor itu.

Saat ini terdapat sepuluh permohonan perizinan dan persetujuan yang telah terkoneksi dengan sistem Inatrade Kemendag dan dapat diurus secara online," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi kepada pers di Yogyakarta, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan pelatihan wartawan mengenai industri perdagangan berjangka komoditi.

Dikatakan pula, dalam rangka pelayanan publik yang prima Bappebti telah mengatur pedoman penanganan pengaduan serta meyediakan fasilitas pelayanan pengaduan secara online yang terhubung antara nasabah, perusahaan pialang, bursa berjangka, dan Bappebti.

Di samping itu, Badan Pengawas mendorong upaya demutualisasi bursa serta optimalisasi pemanfaatan perluasan cakupan komoditi yang diperdagangkan di bursa guna memberikan peluang yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di industri perdagangan berjangka komoditi.

Untuk menumbuhkan kepercayaan nasabah terhadap industri perdagangan berjangka komoditi, Bappebti juga mendorong pelaku usaha untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada investor.

Saat ini telah dibangunoleh PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Persero, Sistem Informasi Transaksi Nasabah (SITNa).

Sistem ini bermanfaat memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada investor, sehingga investor mampu mengecek transaksinya sendiri sebagai bentuk pengawasan oleh investor dan pialang.

Ke depannya, implementasi SITNa diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas lembaga sehingga menumbuhkan kepercayaan nasabah bahwa transaksi yang dilakukan telah diregistrasikan,dilaksanakan dan dilaporkan.

Saat ini di Indonesia terdapat dua bursa berjangka, dua lembaga kliring berjangka, enam bank penyimpanan marjin, 67 pialang berjangka, serta 2.429 wakil pialang berjangka. Ant.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: