Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional meresahkan karena hal tersebut akan membuat omset pedagang pasar menurun.
Bukan tanpa sebab, dengan adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada omset pedagang pasar.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022), Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman menjelaskan, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial ekonomi ketika menyusun sebuah regulasi.
Baca Juga: Miliki Daya Tarik Investasi Besar, Pengamat Dukung Jokowi Pimpin Jajak Pasar IKN
Menurutnya, banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok sehingga dari sisi ekonomi Perda KTR di pasar tradisional mengancam mata pencaharian pedagang.
“Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omset pedagang pasar,” ujar Mujib.
Baca Juga: Dilema Pedagang Pasar Ditengah Program Digitalisasi Pasar Tradisional
Terkait itu, Mujib meminta agar pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan atas absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.
“Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut,” tegas Mujib.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil