Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Juli 2016 menyidangkan sebanyak 18.604 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di daerah setempat.
"Jumlah persidangan selama Januari-Juli 2016 masih bisa bertambah karena pada tahun 2015 jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi tercatat mencapai 30.997 kasus," kata juru bicara PN Kudus Rudi Ananta Wijaya di Kudus, Sabtu.
Adapun jumlah persidangan kasus pelanggaran lalu lintas tertinggi, kata dia, terjadi pada bulan Juni 2016 mencapai 3.734 kasus, disusul bulan Mei 2016 mencapai 3.426 kasus. Sementara jumlah persidangan kasus pelanggaran lalu lintas pada tahun 2015 tercatat hanya 3.528 kasus.
Untuk jumlah persidangan kasus pelanggaran lalu lintas paling rendah selama 2016, terjadi pada bulan Juli 2016 tercatat hanya 815 kasus.
Jenis pelanggaran terjadi selama ini, kata dia, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
Selama tiga tahun terakhir, kata dia, jumlah persidangan kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak terjadi pada tahun 2015, karena tahun 2014 yang tercatat hanya 29.525 kasus. Sementara tahun 2013 jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan sebanyak 29.525 perkara dan tahun 2012 sebanyak 23.731 perkara.
Sementara pada tahun 2011 jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan sebanyak 23.680 perkara dan tahun 2010 sebanyak 19.840 perkara. Dari bulan Januari hingga Desember 2015, persidangan paling banyak terjadi pada Oktober 2015 mencapai 3.528 kasus pelanggaran lalu lintas.
Dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas, Polres Kudus sendiri berupaya mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas lewat sosialisasi kepada masyarakat, terutama pelajar cukup intensif dilakukan. Polres juga berupaya mengingatkan masyarakat agar belok kiri mengikuti lampu pengatur lalu lintas karena selama ini banyak yang melanggar, meskipun sudah ada papan tulisan.
Di antaranya, ketika pagi hari petugas kepolisian yang berjaga di setiap perempatan jalan berupa memberikan pemahaman terhadap pelanggar bahwa belok kiri di perempatan harus mengikuti lampu pengatur lalu lintas. Ant.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait:
Advertisement