Komisi XI DPR menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dua agenda besar yakni pertama pembahasan masalah penghematan anggaran dalam APBN-P 2016, kedua, mengetahui progres dari jalannya penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 20.30 WIB menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Seperti yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng beberapa poin kesimpulan itu di antaranya:
A. Rencana Penghematan Belanja Negara dalam APBNP 2016
1. Komisi XI DPR RI .meminta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja kementerian / Iembaga agar tetap memperhatikan target pembangunan yaitu penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, perbaikan gini ratio dan peningkatan indeks pembangunan manusia sesuai dengan yang termuat dalam APBN-P Tahun 2016.
2. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja transfer ke daerah dan dana desa, tidak mengganggu Iikuiditas keuangan pemerintah daerah, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomI di daerah.
3. Komisi XI DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) BeIanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
4. Komisi XI DPR RI memInta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja negara dilakukan secara menyeluruh melalui skema membagi beban secara proporsional antara Pemerintah. Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah.
5. Komisi XI memandang perIu untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Kinerja Investasi Pemerintah di BUMN dalam rangka mendalami Privatisasi dan PMN.
6. Komisi XI DPR RI menyepakati untuk melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
B. Pengampunan Pajak
1. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memperbaiki implementasi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu: (1) sosialisasi program pengampunan pajak dilakukan oIeh narasumber yang kompeten, Iebih detail dan per kelompok masyarakat (segmentasi); (2) upaya mengajak Wajib Pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak agar dilakukan secara persuasif dan keteladanan dari para pejabat termasuk pejabat negara.
2. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk lebih fokus pada tujuan utama pengampunan pajak yaitu mengembalikan aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Negeri agar dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru termasuk membuat strategi yang komprehensif, konkret dan efektif, serta instrumen investasi yang menarik dan kompetitif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement