Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Diminta Tambah Broker yang Jadi Gateway Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambah jumlah perusahaan efek (broker) yang menjadi gateway (pintu masuk) dalam program pengampunan pahak (tax amnesty) yang sedang digodok pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Bos BEI Tito Sulistio saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

"Lebarkan distribusinya, kenapa dibatasi hanya 19 broker? Mereka (perusahaan efek lain) sudah mendapatkan izin ‎operasi dari pemerintah. Kenapa tidak dikasih menjadi gateway?" katanya.

Pasalnya, terdapat 94 perusahaan broker yang sudah mendapatkan izin operasi dari pemerintah sehingga diharapkan semua broker tersebut bisa didorong menjadi gateway dalam amnesty pajak. Menurutnya, jika semakin banyak broker yang menjadi gateway tax amnesty maka akan semakin banyak produk yang bisa ditawarkan.

"‎Makin banyak gateway makin banyak salesman sehingga makin bagus, jadi kenapa dibatasi dan saya berharap Kemenkeu bilang yang sudah dapat izin dari pemerintah untuk beroperasi boleh jadi gateway," ucapnya.

Selain itu, dengan banyaknya broker juga akan semakin luas pula kesempatan bagi para klien broker untuk mengikuti program tax amnesty.

"Tapi‎ tiba-tiba mau ikut amnesti pajak tidak bisa di sekuritasnya, mereka mau pindah takut ketahuan kerahasiaan (data-datanya). Jadi, sudahlah menurut saya sebanyak mungkin perusahaan efek jadi gateway," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan terkait pelonggaran penampung (gateway) dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut diyakini bakal menambah jumlah gateway tax amnesty.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan kriteria pelonggaran gateway tax amnesty tergantung keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika telah diputuskan, diyakini akan ada tambahan gateway tax amnesty dari perusahaan efek dan manajer investasi (MI) masing-masing menjadi sebanyak 30.

Salah satu kriteria yang dilonggarkan adalah dari sisi permodalan. Sayangnya, Nurhaida enggan menjelaskan besaran modal yang harus dimiliki perusahaan efek dan MI. Saat ini, kelonggaran tersebut dalam finalisasi OJK. Dia mengharapkan kajian aturan peraturan gateway tax amnesty selesai pada pekan depan untuk diserahkan Kemenkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: