DNA Production (DNA) dan Animonsta Malaysia, pemegang Hak Lisensi Serial animasi Boboiboy terkejut bukan kepalang, ketika mereka baru-barau ini digugat oleh perusahaan lokal yang mereka sebut Sadabana Entertainment berkedudukan di Jakarta Pusat. Perusahaan ini mengklaim pemilik hak atas merek Boboiboy di Indonesia. “Sulit kami menerima kenyataan ini, bagai mana mungkin mereka bisa mendapatkan Hak atas merek yang didaftarkanya di Dirjen Haki Indonesia,” ujar Rina Novita, Direktur Utama DNA Production.,di Jakarta, Rabu 7/09)
Menurut Rina, terjadi double Sertifikat di Dirjen HKI, “sertifikat yang mereka miliki dikeluarkan pada tahun 2013, sementara kami talah mendaftar dan mendapat sertifikat yang sama di tahun 2012. Bahkan mereka mengklaim mendafatarkan sebanyak 13 item dan menuntut ganti rugi sesbesar Rp 3 miliar kerugian materaial dan Rp15 miliar kerugian non material.”
Nizam Razak, CEO Animonsta Studios Sdn Bhd, Malaysia, menjelaskan, Boboiboy di buat tahun 2009 dan peredaranya serta hal-hal yang menyangkut lisensi di Indonesia di kuasai oleh DNA Production. “Kami telah bekerja keras termasuk investasi yang mahal sekitar 2,5 juta Malaysian Ringgit (MYR) untuk mewujudkan ide kreatif Boboiboy, kemudian setelah popular ada pihak lain dengan mudahnya mengklaim sebagai miliknya. Ini sangat menghawtirkan tidak hanya pihak kami, namun juga lebih dari 25 perusahaan yang menggunakan lisensi Boboiboy untuk berbagai produk meraka terancam di stop, termasuk televisi yang menayangkan serial ini,” tutur Nizam yang juga terlibat pembuatan serial animasi Upin dan Ipin.
Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus Lalu memang akhirnya di gugurkan oleh Majelis Hakim alias dimenangkan oleh pihak DNA Production. “ ini pelajaran berharga bagi semua pihak terutama industri kreatif. Saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi, kepastian hukum itu penting, jangan sampai pihak yang sebenarnya pemililk merek yang dengan susah payah mengembangkan usahanya justru dikalahkan oleh orang yang sebenarnya bukan pemilik hak, mereka hanya memanfaatkan peluang untuk mendaftarkan merek lebih dulu sebelum pemilik sah masuk ke Indonesia.”
Namun, walau keputusan pengadilan berpihak pada DNA dan Animonsta menurut Rina persoalanya belum berhenti. “ Kini giliran kami akan menuntut balik, kita sedang mempersiapkan gugatanya. Karena kami merasa justru telah dirugikan dengan pembajakan yang mereka lakukan selama ini. Banyak pembajakan karakter Boboiboy yang dilakukan oleh usaha kecil dalam berbagai peroduk seperti kaus, sepatu, boneka, makan dan minuman kami maafkan, tapi untuk perusahaan besar tolong hargai kami,” tegas Rina yang mengatakan akan menuntut ganti rugi Rp50 miliar. ,
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement