Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi 'Smelter' Tolak Relaksasi Ekspor Mineral

Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral atau "smelter" yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana pemerintah mengizinkan atau merelaksasi ekspor bijih mineral mulai Januari 2017.

Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso di Jakarta, Rabu (7/9/2016) mengatakan, rencana tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah menjalankan undang-undang.

"Pemerintah bisa dianggap tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri," katanya.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ekspor bijih (ore) mineral sudah dilarang sejak 2014.

Namun, lanjutnya, kebijakan pelarangan ekspor "ore" yang dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah tersebut, direncanakan akan dicabut sehingga dibolehkan lagi setelah Januari 2017.

"Ini tidak baik bagi iklim investasi," ujarnya.

Selain berdampak negatif pada iklim investasi, tambah Prihadi, perusahaan "smelter" yang tidak memiliki tambang akan sulit mendapatkan pasokan dari dalam negeri dengan kebijakan relaksasi ekspor "ore" tersebut.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah memberikan jaminan kepastian pasokan bahan baku bagi "smelter" yang telah berdiri dalam bentuk kewajiban pasok ke domestik (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, dengan kebijakan pelarangan ekspor "ore" mineral, maka sejak 2012 sudah beroperasi 27 "smelter" baru dengan total investasi mencapai 12 miliar dolar AS dan menyerap sekitar 15.000 tenaga kerja.

"Momentum pembangunan industri 'smelter' dalam negeri ini mestinya didukung penuh dengan memberikan kemudahan berusaha dan percepatan infrastruktur pendukungnya," ujarnya.

Prihadi menambahkan, UU Minerba 4/2009 sudah selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

"Untuk itu, kami berpendapat tidak perlu mengubah UU No 4 Tahun 2009 tersebut karena sudah sesuai dengan tujuan negara yang ingin mendorong nilai tambah pertambangan," ujarnya.

AP3I terdiri atas 21 perusahaan "smelter" meliputi tembaga, nikel, besi, timah, silika, zircon, dan mangan.

Pemerintah berencana merevisi UU Minerba 4/2009 dengan salah satu klausulnya adalah merelaksasi ekspor bijih mineral selama 3-5 tahun atau hingga 2020-2022. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: