Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop Usulkan Modal LPDB KUKM Ditambah Rp2 Triliun

Warta Ekonomi, Surabaya -

Guna lebih memperluas jangkauan pemerintah dalam memberikan kredit berbunga murah (rezim suku bunga rendah), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan modal Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUKM ditambah Rp2 triliun. Pasalnya, dana kelolaan LPBD KUKM yang sekarang bergulir mencapai Rp5 triliun dirasa kurang.

"Selain KUR (kredit usaha rakyat-red) yang bersuku bunga tujuh persen dirasa perlu ada sumber pembiayaan murah lainnya kepada UMKM dan koperasi. Memperluas cakupan layanan LPDB bisa menjadi solusi. Karena itu, modalnya perlu ditambah agar kehadiran pemerintah dalam mengembangkan UMkM benar-benar terasa," ujar Menkop dan UKM Puspayoga di Surabaya, Sabtu (10/9/2016).

Menkop menjelaskan suku bunga yang diberlakukan LPDB KUKM saat ini benar-benar rendah, bahkan sudah diturunkan lagi menjadi hanya 0,2 persen perbulan sehingga dalam setahun hanya 2,4 persen bunganya. Hal itu membuat KUKM yang mendapat pinjaman dana bergulir dari LPDB bisa bersaing di kancah regional. Pasalnya, suku bunganya bisa bersaing dengan negara ASEAN lain seperti Singapura atau Malaysia yang juga bersuku bunga rendah.

"Tinggal bagaimana UKM kita memperbaiki produk khususnya dalam kemasan sehingga bisa unggul di pasar domestik dan memiliki daya saing di pasar global," kata Menkop.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah mendukung dan memihak UMKM karena terbukti sektor inilah yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki ketahanan ekonomi yang kuat.

"Hal itu terbukti ketika krisis ekonomi 1998 di mana sektor UMKM menjadi penyelamat perekonomian nasional," katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong Kemenkop dan UKM untuk terus meluncurkan skim-skim pembiayaan murah kepada UMKM juga layanan lain mulai dari IUMK, HAKI, badan hukum koperasi, dan sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: