Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbankan Singapura Polisikan WNI, Misbakhun Desak BI dan OJK Beri Tindakan Balasan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Perbankan swasta Singapura melaporkan WNI yang mengikuti program tax amnesty ke kepolisian setempat. Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai fakta itu makin memperkuat dugaan awal bahwa Singapura memang sangat khawatir dengan program tax amnesty di Indonesia karena akan mempengaruhi perekonomian mereka.

"Melaporkan pemilik rekening bank yang ikut tax amnesty itu adalah tindakan dan upaya yang kasar untuk menggagalkan tax amnesty Indonesia oleh perbankan Singapura," kata Misbakhun kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Politisi Partai Golkar itu menilai alasan Singapura bahwa mereka menerapkan aturan bahwa para nasabah penyimpan uang yang akan mentransfer uangnya ke Indonesia dalam rangka tax amnesty harus melaporkan kepada pihak otoritas tentang asal-usul harta dan aset yang mereka punya ini sebuah upaya pihak perbankan Singapura untuk menggagalkan program tax amnesty.

Walaupun ini merupakan tindakan pihak perbankan secara individual dan bukan kebijakan pemerintah Singapura secara resmi, tapi ini sebuah preseden yang secara sistematis bisa mengganggu program tax amnesty yang saat ini sedang memasuki fase dan periode waktu yang kritis dan krusial.

"Menjadi periode kritis bagi penerimaan uang tebusan tax amnesty karena masih jauh dari target yang direncanakan. Sementara periode waktu tarif 2% sudah hampir habis karena hanya sampai 30 September 2016," paparnya.

"Upaya pihak perbankan Singapura tersebut harus dilakukan tindakan balasan oleh otoritas di Indonesia seperti OJK dan BI apabila bank tersebut mempunyai cabang di Indonesia. OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta yang melakukan upaya pelaporan WNI pemilik rekening ke polisi untuk dimintai keterangan oleh OJK dan BI untuk diberikan teguran. Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis," tandasnya.

"Kenapa saat nasabah WNI akan mentransfer dana mereka untuk ikut tax amnesty baru diperintahkan untuk melaporkan asal-usul hartanya? Kenapa kebijakan melaporkan itu tidak dilakukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah. Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: