Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OTT Irman Gusman, DPR Ikut Prihatin

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang keprihatinan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Menurutnya, kasus ini tidak berkaitan dengan Irman selaku Ketua DPD. Politisi Partai Demokrat itu yakin OTT terhadap senator asal Sumatera Barat itu murni kasus personal dari Irman sendiri.

"Ini tidak ada dalam rangkaian Pak Irman sendiri. Barangkali ini perkenalan semata," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Agus mengaku dirinya mengikuti perkembangan kasus ini dan merasa sepakat dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang menyatakan bahwa tindakan Irman bukan merupakan tupoksinya sebagai Ketua DPD.

Sementara itu, terkait tanggapan adanya usulan pembubaran DPD pasca-penetapan pucuk pimpinannya sebagai tersangka oleh KPK, Agus mengaku tidak boleh mengaitkan hebohnya kasus ini dengan usulan pembubaran tersebut. Harus satu persatu diselesaikan terlebih dahulu.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK saja," tambah Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat malam (16/9/2016) di Rumah Dinas Irman di Jalan Denpansar, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta.

"Pada Jumat malam 16 September sekitar pukul 22.15 WIB, saudara XXS sebagai Direktur CV SB bersama istrinya MMI, kemudian ada WS adik dari XXS mendatangi rumah bapak IG. Setelah itu pada pukul 00.30 WIB saat ketiganya keluar dari rumah, tim penyidik KPK lalu menghampiri. Kemudian tim KPK masuk dan didalam rumah penyidik KPK meminta kepada IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga uang hasil suap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Uang suap itu berkaitan dengan kuota gula impor. KPK pun menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni XXS, MMI dan WS serta Irman Gusman.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa IG tidak bisa berkutik ketika tim penyidik KPK meminta XXS mengambil bungkusan yang diberikan kepada Irman Gusman dan ternyata sudah disimpan di kamar Irman. Laode menjelaskan peran Irman dalam kasus kuota gula impor itu adalah memberikan rekomendasi kepada Bulog bagi CV milik XXS yang tidak berstatus SNI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: