Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendukung langkah inovasi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola dana beras untuk rakyat miskin (raskin), khususnya yang akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat setempat.
"Kami mendukung langkah pemda yang berinovasi untuk mengelola dana raskinnya," kata Fungsional Perencana Direktorat Kemiskinan Bappenas, Karim saat dihubungi Antara dari Yogyakarta, Selasa (20/9).
Ia mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengharapkan Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) mengalokasikan dana pengelolaan senilai Rp10,61 miliar per tahun.Tujuannya, kata Karim, agar pemda setempat dapat memastikan masyarakatnya menerima raskin dengan kualitas yang memadai.
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kulon Progo Agus Langgeng Basuki mengatakan bahwa pihaknya berharap agar Bulog Divisi Regional (Divre) Yogyakarta mau mengalokasikan dana pengelolaan raskin Rp10,61 miliar per tahun itu kepada Gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kulon Progo.
Menurut dia, dana pengelolaan raskin itu merupakan dana yang ditujukan untuk kegiatan penjagaan kualitas beras agar tidak rusak sampai tiba kepada masyarakat.
"Jadi dana itu ditujukan untuk kegiatan distribusi beras dari gudang hingga ke desa. Termasuk prosesing untuk menjaga kualitas beras agar tetap sama saat dari gudang hingga tiba ke desa," ucapnya.
Namun, dana tersebut tidak termasuk sebagai dana distribusi raskin dari ke desa ke masyarakat, karena tugas itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Ia menambahkan, alokasi dana Rp10,61 miliar itu ditujukan untuk pengelolaan raskin bagi 34.021 rumah tangga miskin (RTM) di Kulon Progo.
Setiap RTM, lanjutnya, akan mendapatkan alokasi raskin sebanyak 15 kg per bulan, dan diberikan untuk periode 13 bulan.
Alokasi pengelolaan raskin ditetapkan sebesar Rp1.600 per kg untuk sebanyak 34.021 RTM dan masing-masing RTM mendapatkan 15 kg per bulan selama 13 bulan.
"Jadi total dana pengelolaan itu mencapai Rp10,61 miliar. Dana itu kami maksudkan untuk meningkatkan pendapatan para petani Kulon Progo," papar Langgeng.
Meski demikian, lanjut dia, pihak Bulog Divre Yogyakarta belum bersedia menyetujui permintaan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tersebut.
Pasalnya, tambah dia, dana pengelolaan raskin itu masih menjadi wewenang Bulog daerah dengan Bulog pusat."Yang pasti, kami sudah sampaikan permintaan itu supaya dana pengelolaan raskin sekalian diberikan kepada daerah," jelasnya.
Efektifitas pelaksanaan raskin bisa di monitoring dan evaluasi secara menyeluruh dengan cepat, karena dikerjakan oleh kabupaten yang sama.
"Intinya, kami ingin mengerjakan raskin dengan prinsip dari petani Kulon Progo, oleh petani Kulon Progo dan untuk petani Kulon Progo," ucapnya.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement