Beras Lokal Tidak Termasuk, Inilah Jenis Beras yang Kena PPN 12% Mulai Tahun Depan
Kabar mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku tahun depan memunculkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait komoditas pangan pokok seperti beras.
Namun, Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku untuk beras lokal yang diproduksi di dalam negeri.
Arief menjelaskan, PPN 12% hanya dikenakan pada beras impor, seperti beras yang disuplai untuk kebutuhan hotel dan restoran. "Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Said Abdullah Tegaskan Kenaikan PPN 12% Demi Rakyat, Ini Penjelasannya
"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa klasifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, yang membedakan beras umum menjadi premium dan medium berdasarkan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk melindungi petani lokal, NFA juga telah mengusulkan agar PPN 12% hanya dikenakan pada jenis beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Bab I dalam Perbadan tersebut.
"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," kata Arief.
Baca Juga: DJP: PPN 12 Persen dalam QRIS Dibebankan ke Pedagang
Selaras dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menegaskan bahwa beras premium lokal tetap bebas PPN. Ia mencontohkan bahwa beras impor seperti Shirataki dari Jepang lah yang akan dikenakan pajak.
"Jadi beras premium, medium tidak kena (PPN 12%). Nah yang kena itu yang suka makan Jepang, Shirataki, ya kayaknya seperti itu iya," ujar Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement