Lembaga kelompok petani dan nelayan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang memaksa petani tembakau beralih ke komoditas pertanian lain.
Menurut Ketua Umum KTNA Winarno Tohir, seluruh petani dilindungi perundang-undangan dalam memilih komoditas pertanian yang akan ditanam. Selain itu petani juga dapat gulung tikar jika dipaksa menanam komoditas lain yang tidak dikuasainya.
"Saya mendengar bahwa petani tembakau didesak beberapa pihak untuk beralih ke tanaman lain. Janganlah begitu. Kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam," kata Winarno dalam acara Rembug Utama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional 2016 dengan tema "Kita Mantapkan Stabilitas Pangan Nasional" di Samarinda, Jumat (23/9/2016).
Dia mengimbau para petani khususnya petani tembakau, agar tidak khawatir terhadap intimidasi perpindahan komoditas. Dia menegaskan dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman disebutkan bahwa petani bebas menanam jenis komoditas apapun yang diinginkan, serta lepas dari paksaan.
Dia mengatakan seorang petani umumnya menimba pengetahuan pertaniannya secara turun-temurun sehingga sulit bagi petani memulai menanam komoditas baru.
"Budaya menanam tembakau adalah warisan dari generasi ke generasi. Sekarang harganya lumayan bagus, bisa Rp43.000 per kilogram," kata dia.
Menurut dia, tembakau sebagai salah satu komoditas utama bangsa akan tetap memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dukungan penuh pemerintah melalui penelitian akan sangat membantu kelestarian budidaya tembakau.
"Bertani tembakau di Indonesia adalah budaya. Tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas. Tinggal dibutuhkan dukungan pemerintah untuk meriset dan meneliti agar tercipta varietas tembakau yang lebih baik lagi," kata dia.
Di sisi lain, Winarno mengungkapkan saat ini KTNA juga tengah mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan revisi atas UU Sistem Budidaya Tanaman guna memberikan jaminan atas seluruh aspek pertanian.
Dalam usulan perubahan itu, KTNA meminta prinsip pertanian Indonesia semakin dipertegas dalam kerangka memperkuat, melindungi kepentingan negara dan petani itu sendiri.
Dalam acara Rembug Utama KTNA Nasional 2016 yang dihelat 23-26 September 2016 itu, hadir perwakilan pemerintah dari Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, pemerintah provinsi hingga kalangan perbankan. Acara Rembug Utama KTNA juga dimeriahkan perhelatan expo sektor pertanian. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement