KPK memanggil Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti dan istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman sebagai saksi untuk penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor.
"Hari ini Dirut Bulog diperiksa sebagai saksi IG (Irman Gusman). Tadi pukul 09.45 WIB datang dan sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Pemeriksaan itu terkait dengan kewenangan Bulog dalam mengatur peredaran gula impor.
"Pemeriksaan seputar, peredaran gula kewenangan Bulog dan kaitan terhadap kasus gula impor," tambah Yuyuk.
Sedangkan Liestyana diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Irman pada 17 September 2016 lalu.
"Sedangkan istrinya pasti dimintai keterangan mengenai peristiwa hari itu, saat OTT dan keterangan lainnya tapi saya belum cek apakah datang atau tidak," tambah Yuyuk.
Selain Djarot dan Liestyana, KPK juga memanggil ajudan Irman bernama Djoki Suprianto diperiksa hari ini dalam kasus yang sama.
"Seseorang diperiksa, pasti ada hubungannya, dia memiliki keterangan dengan kasus yang terkait. Jadi penyidik meminta keterangan terhadap ajudan dan istri IG adalah mengenai peristiwa saat ITT dan peristiwa lain yang mereka ketahui tentang kasus ini," ungkap Yuyuk.
Pengacara Irman Gusman, Razman Arief Nasution sebelumnya mengakui ada telepon antara kliennya dengan Djarot karena Irman mengetahui harga gula yang mahal di Sumatera Barat saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya itu pada sekitar Juni-Juli lalu.
Irman lalu menelpon Djarot dan menyampaikan kondisi harga gula itu. Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.
"Karena ini skala kecil dihubungilah Ibu Memi (istri dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto), tapi saya kira tidak ada lah kata menekan," jelas Razman, sehingga CV Semesta Berjaya menjadi mitra Bulog untuk urusan pendistribusian di Sumatera Barat.
Irman diduga menerima imbalan sejumlah rupiah bila dapat meloloskan jatah ribuan kilogram gula impor untuk didistribusikan oleh CV Semesta Berjaya yaitu Rp300 per kilogram gula.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement