Wakil Presiden Jusuf Kalla menjenguk mantan kKetua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di Detasaemen Polisi Militer Guntur, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
"Memang ada izin yang diajukan ke penyidik KPK dari Wapres untuk menjenguk IG (Irman Gusman), sudah dua hari izin itu dan hari ini sudah bisa dijenguk," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta.
Namun Jusuf Kalla langsung datang ke Rutan Guntur tanpa menyerahkan identitas ke gedung KPK yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan.
"Jadi kan setiap kali, tahanan akan dijenguk. Setiap Senin dan Kamis, ada daftarnya akan menjenguk dari tahanan. Kemudian penyidik memberikan persetujuan apakah orang ini disetujui untuk menyenguk atau tidak, dan (izin) itu sudah keluar," kata Yuyuk.
Jusuf Kalla menjenguk Irman pada waktu jenguk yaitu pada Senin dan Kamis pukul 10.00 - 12.00 WIB.
"Alasan menjenguk mungkin sebagai kolega. Saya tidak membaca suratnya untuk keperluan apa untuk menjenguk,tapi saya rasa sebagai kolega," tambah Yuyuk.
Yuyuk mengakui bahwa baru pada pekan ini Irman dapat dijenguk oleh koleganya setelah masuk ke rutan pada 18 September 2016.
"(Pekan) kemarin itu kan masih tujuh hari pertama pengenalan lingkungan di tahanan, dimana pada tujuh hari pertama itu baru keluarga dan penasihat hukum yang menjenguk. Sekarang sudah dibuka untuk kolega lain, tapi tetap dengan persyaratan sudah memiliki izin. Jadi tahanan setiap kali memberikan daftar siapa saja akan menjenguk, nanti penyidik yang berikan izin," jelas Yuyuk.
Gula impor
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dinihari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa tiga pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement