Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TIM 10 dalami Pandangan Hukum Kasus IG

Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Tim 10 DPD Andi Muhammad Iqbal Parewangi mengatakan tim masih mendalami pandangan hukum dalam kasus Irman Gusman, dengan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Kesimpulan pertama, karena banyak hal yang perlu didalami maka harus pendalaman dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan diundang kembali," katanya di Ruang Rapat Pimpinan DPD, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dia mengatakan, pandangan tim khususnya terkait korupsi, dalam satu rangkaian mengkaji namun bukan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Menurut dia, ada empat prinsip yang dipegang teguh tim yaitu independen, objektif, komprehensif dan zero tolerance.

"Mengkaji secara komprehensif termasuk tata niaga gula dan hukum," ujarnya.

Iqbal menjelaskan, dengan tetap tidak mengabaikan azaz praduga tidak bersalah maka kita harus tetap hormati hukum yang berjalan termasuk di KPK.

Dia mengatakan, Tim 10 tidak akan mengintervensi proses hukum secara objektif dan independen serta proses hukum di penegak hukum dan pengacara yang bersangkutan.

"Apabila kita punya kesabaran lakukan kajian sambil hormati proses hukum, banyak hikmah yang dipetik minimal kita tidak ikut-ikut menebar fitnah," katanya.

Dia menegaskan, terkait kasus korupsi, posisi Tim 10 jelas yaitu "zero tolerance" karena perbuatan itu salah, siapapun orang dan jabatannya.

Hadir dalam acara tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak ada kaitannya dengan Irman Gusman.

Menurut dia, kasus yang ditangani Kejati Sumbar adalah peredaran gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kasus IG kami tidak tahu namun ada oknum kami yang sedang ditangani KPK, maka kami beri kesempatan seluas-luasnya (KPK menelusuri keterlibatan oknum Kejaksaan)," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: