Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABB-SU) menggelar unjuk rasa bersama di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (29/9/2016).
Buruh ini meminta agar Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara di tahun 2017 menjadi senilai Rp2.461.875 atau naik Rp650 Ribu apabila dibandingkan dengan UMP 2016 yang hanya Rp1.811.875.
Kordinator aksi buruh, Willy Agus Utomo, mengatakan UMK saat ini masih sangat jauh dari kebutuhan hidup layak seperti yang dijanjikan pemerintah sehingga diharapkan tahun depan ada peningkatan upah.
"Kami minta kenaikan upah senilai Rp650 ribu untuk tahun depan. Bukan Rp200 ribu yang direncanakan pemerintah," katanya.
Dikatakannya, nominal penambahan upah Rp650 ribu itu sudah dihitung berdasarkan pendekatan kebutuhan hidup layak buruh.
"Dengan tegas kami menolak penyesuaian upah yang menggunakan PP Nomor 78/2015 yang mengatur besaran kenaikan upah per tahunnya dengan menggunakan penyesuaian besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jelas telah melanggar ketentuan. Besaran upah harus diputuskan bersama buruh dengan memperhatikan tingkat kebutuhan hidup layak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement